Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 25 JULI 2026 • 08:00 WIB

Pakar Hukum: Ganti Kapolri, Non Akpol Berpeluang Besar

Pakar Hukum: Ganti Kapolri, Non Akpol Berpeluang BesarIlustrasi Kapolri. (Freepik/arshi)

INDOZONE.ID - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang dapat menjadi dasar pergantian seorang Kapolri. 

Menurutnya, pergantian pimpinan Polri bisa terjadi karena perubahan arah kebijakan pemerintah, alasan administratif, hingga pertimbangan masa jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fickar saat dimintai tanggapan mengenai kabar pergantian Kapolri.

Ia mengatakan, pergantian dapat terjadi ketika ada pergantian pimpinan negara yang menginginkan penyesuaian program melalui figur tertentu. 

Baca juga: Direktur FBI Temui Kapolri, Apa Saja yang Dibahas?

Selain itu, seorang Kapolri juga dapat diganti apabila tidak lagi memenuhi persyaratan administratif, seperti batas usia atau masa pensiun, maupun karena mengundurkan diri atau diberhentikan setelah menjabat dalam waktu yang lama.

Menurut Fickar, sangat mungkin salah satu atau beberapa faktor tersebut menjadi pertimbangan dalam munculnya wacana pergantian Kapolri.

Ia menambahkan, sosok Kapolri yang dipilih diharapkan mampu membangun sinergi dengan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

"Soal sinergitas dengan Presiden selain syarat kemampuan (profesionalitas), juga mampu bekerjasama dengan aparatus yang lain. Karena itu Presiden diberi hak preogratif untuk memilih oleh konstitusi. tetapi tetap dibatasi oleh selain konstitusi juga aspirasi masyarakat," ungkap Fickar, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Kapolri Lantik 6 Kapolda Baru, Ini Daftarnya

Menanggapi wacana mengenai peluang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) maupun non-Akpol menjadi Kapolri, Fickar menilai hal tersebut berkaitan dengan persyaratan administratif dan jenjang kepangkatan yang berlaku.

"Tapi syarat itu kalah oleh preogratifnya presiden. Karena itu penting juga fit and prover testnya DPR," tegasnya.

Fickar berharap Kapolri yang akan datang tidak hanya mampu menjalankan program Presiden, tetapi juga berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas utama seorang pejabat publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pakar Hukum: Ganti Kapolri, Non Akpol Berpeluang Besar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!