INDOZONE.ID - Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) dinilai sebagai langkah tepat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri L. Amri mengatakan penahanan terhadap Febrie dinilai sudah tepat. Ia berharap bisa jauh dari intervensi.
"Kami berharap penegakkan hukum terhadap tersangka Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada intervensi dari pihak man apun," kata Amri, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ternyata Ini Alasannya
Dia menilai kasus ini sebagai ironi karena menyeret Febrie yang sebelumnya selaku penegak hukum.
Amri meminta KPK untuk menegakkan hukum dan mengusut tuntas kasus besar tersebut sampai ke akar-akarnya.
"Kami juga meminta KPK untuk menegakkan hukum dan mengadili saudara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini secara transparan demi supremasi penegakkan hukum yang berkeadilan," tuturnya.
Di sisi lain, Koalisi Sipil Bersatu juga mengadakan aksi unjuk rasa saat penahanan Febrie di Rutan KPK.
Dalam aksinya, mereka menyalakan lilin saat menyambut kedatangan Febrie yang dibawa mobil tahanan Kejagung sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.
"Kami dengan menyampaikan tujuan yang penuh dengan harapan, dengan menyalakan lilin api Cahaya Keadilan sebagai simbol harapan, kebenaran, dan semangat moral untuk melawan kegelapan atau ketidakadilan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Febrie resmi ditahan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bukan di Kejagung, penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK.
Penahanan dilakukan sejak Jumat 24 Juli 2026, dini hari WIB. Febrie ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan