INDOZONE.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, telah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), bukan Kejagung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaga antirasuah memberikan dukungan dan bantuan terkait penahanan Febrie.
"KPK memberikan dukungan dan berbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka Saudara FA terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
Budi bilang penahanan Febrie di Rutan KPK dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Begini Kata Febrie Adriansyah soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah saat Digeledah Polisi
"Adapun perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga terhadap tersangka Saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ungkapnya.
Selain alasan permintaan dari Kejagung melalui surat, Budi mengatakan ini juga sebagai bentuk sinergitas antara penegak hukum, dalam hal ini KPK dengan Kejagung
"Tadi, sudah dijelaskan ya oleh kawan-kawan di Kejaksaan Agung. Tentu, ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan berbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung memeriksa Febrie pada Jumat 24 Juli 2026. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai menjalani pemeriksaan, Kejagung menyatakan menahan Febrie pada dini hari tadi. Penahanan itu dilakukan di Rutan KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan