Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 23 JULI 2026 • 17:21 WIB

Viral Narasi Ban Kendaraan Gundul Bakal didenda Polisi, Kakorlantas Pastikan Hoaks!

Viral Narasi Ban Kendaraan Gundul Bakal didenda Polisi, Kakorlantas Pastikan Hoaks!Ilustrasi hoaks. (Kominfo.go.id)

INDOZONE.ID - Media sosial tengah dihebohkan dengan adanya narasi denda sebesar Rp250 ribu untuk para pengendara yang kendaraannya menggunakan ban dalam kondisi gundul. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri memastikan jika informasi tersebut merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks.

Viralnya informasi itu salah satunya diposting oleh akun Instagram fakta.berita. Dalam unggahannya, menampilkan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan narasi denda untuk ban gundul.

"Resmi Polri berlakukan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan 1 bulan bagi pengendara dengan ban motor gundul," tulis keterangan dalam akun tersebut seperti dilihat pada Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Mabes Polri Janji Dalami Keluhan Selebgram Nabilah O'Brien Soal Status Tersangka

Indozone mengonfirmasi ihwal viralnya kabar tersebut langsung ke Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo. Wibowo memastikan jika kabar tersebut merupakan kabar tidak benar.

"Hoaks informasi ini tidak benar," kata Irjen Wibowo.

"Beredar unggahan yang mengklaim Polri memberlakukan denda Rp 250 ribu dan ancamab kurungan 1 bulan bagi pengendara dengan ban motor gundul. Informasi tersebut hoaks," tegasnya.

Lebih dalam, Irjen Wibowo mengungkap jika sanksi tersebut sejatinya tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bukan merupakan aturan baru.

Pada Pasal 48 ayat 1 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan.

Sedangkan pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling Rp 250 ribu.

"Sanksi denda Rp 250 ribu dan kurungan 1 bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul. Ban gundul dapat dikenakan sanksi karena membahayakan keselamatan berlalu lintas dan termasuk pelanggaran persyaratan teknis kendaraan," ungkapnya.

Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua ini menegaskan jika aturan itu merupakan aturan lama dengan sanksi maksimal dan harus diperhatikan oleh para pengendara.

Baca juga: Marak Lawan Arus di Jalan Lebak Bulus Jaksel, Polda Metro Ancam Tindak Tilang

"Bukan aturan baru tapi kewajiban yang harus diperhatikan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Viral Narasi Ban Kendaraan Gundul Bakal didenda Polisi, Kakorlantas Pastikan Hoaks!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!