2 pelaku curanmor dengan senjata api. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor sadis yang dilengkapi senjata api (senpi).
Kawanan ini sempat menembak warga yang mencoba menangkapnya saat beraksi di Jakarta Timur. Peristiwa ini bermula saat kawanan ini mencoba mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu 18 Juli 2026, sekira pukul 12.22 WIB.
Pemilik motor yang menyadari aksi kawanan ini, langsung mengejar pelaku. Tapi, korban berhenti karena melihat pelaku mengeluarkan senjata api. Warga lainnya kemudian mencoba menghadang pelaku.
"Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Viral 2 Curanmor Gagal Beraksi di Setia Budi Jaksel, Langsung Jadi Bulan-Bulanan Warga
Singkat cerita, mendapat informasi tersebut, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyidikan menjauh. Polisi menangkap kedua pelaku antara lain berinisial ENR (23) dan RDS (21).
"Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara," ungkap Iman.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan