Kamis, 23 JULI 2026 • 16:40 WIB

Kemnaker dan Polri Mediasi Sengketa PHK PT Amos Indah Indonesia, 134 Pekerja Terima Hak Pesangon

Author

Konferensi pers penanganan perselisihan PHK antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. (Ist)

INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya, melalui proses mediasi.

Kesepakatan tersebut mencakup pembayaran hak pesangon kepada para pekerja dengan nilai total sekitar Rp12,7 miliar.

Keberhasilan mediasi itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam acara Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar, Tak Ada PHK Massal

Menurutnya, sinergi kedua pihak berperan penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

"Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu," ujar Afriansyah.

Ia menjelaskan, perselisihan bermula dari keputusan PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Serikat pekerja kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Kemnaker karena menilai proses PHK belum memenuhi rasa keadilan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi sejumlah pertemuan mediasi hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

Berdasarkan hasil mediasi, PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Namun, perusahaan menyepakati pembayaran hak-hak pekerja berupa pesangon dengan total sekitar Rp12,7 miliar. 

Baca juga: Februari Jadi Bulan yang Paling Banyak Orang Kena PHK Tahun Ini, Provinsi Jabar dan DKI Jakarta Mendominasi

Besaran pesangon yang diterima masing-masing pekerja disesuaikan dengan masa kerja mereka.

Afriansyah berharap kerja sama antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus diperkuat sehingga lebih banyak persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhammi menilai keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengapresiasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang terlibat langsung dalam proses penyelesaian perselisihan PHK antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU