INDOZONE.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan ratusan ribu guru non-ASN yang telah tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran mengenai potensi pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru honorer di sekolah negeri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, pemerintah masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN selama proses penataan kebutuhan tenaga pendidik dilakukan.
“Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam Taklimat Media tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Ramai Isu Guru Non-ASN Gak Bisa Ngajar Lagi Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen
Menurut dia, pemerintah saat ini tengah memetakan kebutuhan guru secara nasional bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemetaan itu dilakukan untuk mendukung redistribusi tenaga pengajar ke daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan guru.
Dalam proses tersebut, guru non-ASN tetap menjadi bagian yang dipertimbangkan untuk mengisi kebutuhan formasi.
Selain memetakan kebutuhan tenaga pendidik, Kemendikdasmen bersama kementerian terkait juga sedang menyusun mekanisme seleksi bagi guru non-ASN yang sudah masuk dalam Dapodik per 31 Desember 2024.
Nunuk mengatakan skema seleksi itu diupayakan lebih berpihak kepada guru yang selama ini telah mengajar dan mengabdi di sekolah.
“Jadi terkait dengan ke depan, sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” ujarnya.
Ia menjelaskan polemik mengenai status guru non-ASN muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Dengan aturan tersebut, instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi mempekerjakan pegawai berstatus non-ASN atau honorer.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA