Rabu, 15 JULI 2026 • 14:26 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Berlanjut, Polda NTT Periksa 4 Terlapor

Author

Sejumlah terlapor saat tiba di kawasan Polda NTT untuk di periksa. (ANTARA/Kornelis Kaha)

INDOZONE.ID - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa empat terlapor yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami atau dr. Icha. Tiga dari empat terlapor merupakan anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono mengatakan, keempat terlapor diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada tahap penyelidikan.

"Hari ini mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Sigit.

Baca juga: Tangis Ibu dr. Icha Pecah di Pemakaman, Ungkap Pesan Terakhir Putrinya: Mama, Saya Diintimidasi Anggota Dewan

Adapun keempat terlapor yakni Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), Veronika Lake dari PDI-P dan seorang ASN Dokter Hewan bernama Maria Mathildis Sau.

Sigit pemeriksaan terhadap keempat terlapor dilakukan oleh tim Joint Investigation Polda NTT di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, para terlapor didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bildad Thonak, yakni Leo Lata Open, Egiardus Bana, dan Obet Djami.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya keempat terlapor dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/7/2026). Namun, agenda tersebut ditunda karena kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan lantaran para kliennya berhalangan hadir.

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap keempat terlapor merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Joint Investigation untuk mengusut laporan dugaan intimidasi yang diajukan keluarga mendiang dr. Icha.

Baca juga: Tangis Ayah dr. Icha Minta Keadilan di Depan Gubernur NTT: Mereka Mengambil Hidup Anak Saya

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 32 saksi, yang terdiri atas tenaga kesehatan, pasien, rekan kerja dr. Icha semasa hidupnya, serta anggota keluarga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU