INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Apartemen PIK 2. Pelaku memakai modus menukar pelat nomor kendaraan.
Kasus ini bermula saat korban melapor ke polisi usai kehilangan sepeda motor Honda CB150R miliknya. Saat itu, sepeda motor korban diparkir di Tower Beppu Apartemen Tokyo Riverside PIK 2.
"Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis sejumlah petunjuk di lokasi," kata Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Usai teridentifikasi, pelaku ditangkap pada 22 Juni 2026, malam WIB, di kawasan Apartemen Tokyo Riverside. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki cara khusus untuk mengelabui sistem parkir apartemen.
Baca juga: Jual Motor Curian Lewat Facebook, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Jakpus
Pelaku mulanya mencari kendaraan yang kartu parkirnya masih tertinggal di dashboard. Kemudian, ia mengambil pelat nomor dari sepeda motor lain, sesuai dengan kartu parkir tersebut. Setelahnya, pelaku memasang pelat nomor tersebut pada motor incarannya.
Tak sampai di situ, pelaku juga memilih kendaraan yang terlihat lama tidak digunakan. Dengan menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan, ia merusak kabel kontak sehingga motor dapat dihidupkan dan dibawa keluar dari area parkir.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir di motor. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak dan membawa kendaraan keluar seolah-olah motor tersebut miliknya," ungkap Kevin.
Tercatat, pelaku sudah mencuri dua sepeda motor di lokasi yang sama. Kedua motor curian itu adalah Honda CB150R dan Yamaha R15 yang dijual via media sosial (medsos).
Motor Honda CB150R dijual melalui transaksi COD di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, seharga Rp5 juta. Yamaha R15 dijual melalui Marketplace Facebook di wilayah Sukabumi dengan harga Rp5,8 juta.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Kevin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang pencurian. Tersangka terancam pidana diatas lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan