INDOZONE.ID - Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, merespons terkait penangkapan hingga penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Dikatakan Kapolri, langkah tersebut merupakan langkah yang harus dilakukan oleh penyidik kepolisian terhadap tersangka.
"Sepertinya kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan," kata Kapolri, Sabtu (20/7/2026).
Baca juga: Polda Metro Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa: Rangkaian Pelimpahan ke JPU
Hal tersebut disampaikan Kapolri saat berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Jawa Timur pada hari ini.
Kapolri mengatakan jika sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu melaksanakan sejumlah tahapan mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemeriksaan administrasi terhadap para tersangka.
"Karena dikegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan," paparnya.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Roy Suryo-Dokter Tifa Dikasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Diberitakan sebelumnya, kabar terbaru dari kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo memasuki babak baru. Dua tersangka dalam kasus ini yakni Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan penangkapan.
Polda Metro Jaya bahkan juga sudah menggelar konferensi pers terkait hal tersebut. Polda Metro menyebut proses ini dilakukan dalam rangka pelimpahan kasus ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan