INDOZONE.ID - Apakah kamu pernah mendengar pledoi (nota pembelaan)? Istilah ini sering muncul dalam sebuah perkara pidana. Pledoi dibacakan oleh seorang terdakwa atau kuasa hukumnya usai jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan.
Pledoi biasanya dianggap sebagai kesempatan terakhir untuk terdakwa bersuara atas hukuman yang menjeratnya.
Namun, masih banyak masyarakat tidak tahu apakah pledoi benar-benar bisa meringankan hukuman atau hanya formalitas dalam rangkaian peradilan?
Biar nggak bingung, artikel ini akan menjelaskan apakah pledoi bisa meringankan hukuman terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis? Simak selengkapnya!
Baca juga: Sidang Pledoi Aktivis Karimunjawa, Karangan Bunga Berderet di Pengadilan Desak Daniel Dibebaskan
Apa itu Pledoi?
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, pledoi atau nota pembelaan adalah upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana.
Nota pembelaan ini bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada kuasa hukumnya.
Melalui pledoi, seorang terdakwa bisa menyampaikan hal-hal yang belum terungkap selama persidangan, menyanggah tuduhan jaksa ataupun mengajukan alasan-alasan yang bisa meringankan hukuman.
Dasar Hukum Sidang Pledoi
Sidang pledoi diatur dalam Pasal 182 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun bunyinya sebagai berikut:
- Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
- Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
- Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunnya kepada pihak yang berkepentingan.
Apakah Pledoi Bisa Meringankan Hukuman?
Secara prinsip, pledoi sangat bisa meringankan hukuman terdakwa. Hal ini merujuk pada fungsi utama pledoi untuk mematahkan argumentasi jaksa penuntut umum (JPU), mengungkap fakta dan alasan hukum yang bisa meringankan terdakwa sebelum menerima vonis.
Namun perlu diketahui bahwa hakim punya independensi untuk menentukan berat ringannya hukuman terdakwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa.
Di sisi lain, pledoi tak menjamin seorang terdakwa langsung terbebas dari hukuman. Namun pledoi untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan bersifat proporsional.
Dalam praktiknya, hasil dari sebuah pledoi biasanya terbagi menjadi tiga kemungkinan:
Bebas (Vrijspraak)
Terdakwa bisa bebas dari jerat hukum apabila pembelaannya berhasil membuktikan bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Lepas (Onslag)
Terdakwa bisa bebas jika perbuatan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana (misalnya karena gangguan jiwa atau membela diri).
Keringanan Hukuman
Hakim tetap memutus bersalah, namun dengan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa karena mempertimbangkan alasan-alasan dalam pledoi.
Faktor yang Bisa Meringankan Hukuman
Dalam menjatuhkan putusan, hakim umumnya mempertimbangkan berbagai keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Berikut ini beberapa faktor yang sering dianggap hakim bisa meringankan terdakwa:
Terdakwa Menyesali Perbuatannya
Hakim bisa meringankan hukuman jika dalam pledoi terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sikap kooperatif selama sidang sangat bernilai di mata hukum.
Tanggung Jawab Keluarga
Fakta bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga atau belum pernah dihukum sebelumnya sering kali menjadi pertimbangan kemanusiaan.
Bersikap Sopan Selama Persidangan
Terdakwa yang berperilaku sopan dan baik selama proses persidangan menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum dan kerap dicatat sebagai faktor meringankan.
Konteks Peristiwa
Menjelaskan adanya provokasi atau keadaan mendesak yang memicu tindak pidana, sehingga kadar kesalahan (mens rea) terlihat lebih ringan.
Baca juga: Tegas! JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Putri Candrawathi
Penerapan Pasal yang Lebih Tepat
Penasihat hukum sering kali menggunakan pledoi untuk berargumen bahwa pasal yang dituntut jaksa terlalu berat dan mengusulkan pasal alternatif dengan ancaman hukuman yang lebih rendah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Konstitusi