Aturan Lembur di Hari Libur Nasional: Hak Pekerja, Cara Hitung Upah, dan Sanksi untuk Perusahaan yang Melanggar
INDOZONE.ID - Bekerja atau masuk kantor di hari libur nasional memang agak menjengkelkan. Namun tenang, tenaga dan waktu yang kamu luangkan untuk bekerja tidak akan sia-sia.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memberikan perlindungan khusus untuk pekerja yang lembur atau masuk kerja di hari libur nasional.
Perusahaan yang mewajibkan karyawan masuk wajib membayar upah lembur. Menurut regulasi Kemnaker, penggantian hari libur di hari lain tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar upah lembur.
Baca juga: Pengusaha Tak Beri Uang Lembur ke Pekerja yang Masuk Lebaran, Siap-siap Dipenjara 12 Tahun
Dalam artikel ini, Indozone akan membahas secara lengkap aturan lembur pada hari libur nasional, dasar hukumnya, cara menghitung upah lembur, serta hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.
Dasar Hukum Lembur di Hari Libur Nasional
Dasar hukum utama untuk lembur di hari libur nasional tertuang dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja), serta diatur secara teknis dalam PP No. 35/2021:
Pasal itu mengatur hak pekerja untuk tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi dan ketentuan mengenai upah lembur apabila pekerja dipekerjakan pada hari libur tersebut.
Regulasi lain yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Meski begitu, ada pengecualian untuk perusahaan mewajibkan karyawan masuk kerja di hari libur nasional. Ini berlaku pada jenis pekerjaan tertentu seperti pelayanan kesehatan, keamanan, transportasi, ritel atau pariwisata.
Namun perlu diingat, situasi ini berlaku jika ada kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dan karyawan.
Namun jika perusahaan tempat kamu bekerja tidak termasuk sektor yang dikecualikan, kamu berhak untuk menolak permintaan lembur dari atasan.
Cara Hitung Upah Lembur Hari Libur Nasional
Seperti yang sudah dijelaskan, pekerja yang lembur berhak menerima upah. Adapun rumus menghitung upah lembur libur nasional sebagai berikut:
Upah sejam=1/731 x Upah Sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Tarif Upah Lembur Hari Libur Nasional
Perhitungan upah lembur dibedakan berdasarkan sistem waktu kerja perusahaan.
Jika memakai sistem 5 hari kerja (40 jam/minggu), maka hitungannya:
- Jam ke-1 hingga ke-8= 2 X Upah Sejam
- Jam ke-9= 3 X Upah Sejam
- Jam ke-10 hingga ke-12= 4 X Upah Sejam
Sementara untuk sistem 6 hari kerja (40 jam/minggu), maka hitungannya menjadi:
- Jam ke-1 hingga ke-7= 2 X Upah Sejam
- Jam ke-8= 3 X Upah Sejam
- Jam ke-9 hingga ke-11= 4 X Upah Sejam
Contoh kasus perhitungan upah lembur hari libur nasional:
Budi, karyawan perusahaan Pantang Mundur memiliki gaji bulanan Rp5.190.000. Jika ia lembur di hari libur nasional, maka hitungannya adalah:
Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000
Apabila ia bekerja 5 hari seminggu dan bekerja 8 jam selama libur nasional, maka:
8 jam X 2 X Rp30.000 = Rp480.000
Dengan begitu, Budi akan menerima uang tambahan sebesar Rp480.000 di hari gajian. Sehingga total uang diperoleh Budi adalah Rp5.190.000 + Rp480.000 = Rp5.670.000.
Apa Sanksi untuk Perusahaan yang Melanggar Aturan Lembur?
Jika perusahaan tempatmu bekerja tidak membayarkan uang lembur dan kamu hanya diberikan libur pengganti, kamu bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Pasal 187 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) jo. UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) mengatur tentang sanksi pidana (kurungan dan denda) bagi pengusaha atau pemberi kerja yang melanggar hak-hak dasar pekerja atau ketentuan ketenagakerjaan tertentu.
Baca juga: Niat Hati Ingin Tunjukkin Jatah Makan Lembur, Buruh Pabrik Ini Malah Tuai Kritikan
Berdasarkan perubahan dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, pengusaha yang melanggar ketentuan tertentu diancam dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan, atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: JDIH Kemnaker, Wiki