INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di Tangerang dan berhasil menangkap dua pelaku. Modus operandi penyimpanan ganja ini menggunakan kertas nasi.
Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat berkaitan dengan peredaran narkotika. Usai melakukan penyelidikan yang panjang, para Rabu, 10 Mei 2026 malam, polisi melakukan penangkapan.
"Telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (26) dan AAU (37) dijalan Al-makmur kelurahan pinang kecamatan, kelurahan pinang, Kota Tangerang," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie Purwanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Polda Metro Bongkar Perdagangan Ganja via Medsos, Pria di Bekasi Ditangkap
Dari tangan tersangka AA (26), polisi menemukan satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 27,41 gram serta satu unit telepon genggam.
"Saat diinterogasi, AA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lain berinisial AAU," ucapnya.
Sedangkan dari tangan AAU, polisi menemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram serta satu unit telepon genggam.
"Kami dapat mengamankan barang bukti berupa Ganja yang telah di paket-paketkan seperti ini dengan berat total barang bukti 107 gram," tuturnya.
Kekinan, Polda Metro Jaya sendiri masih melakukan penyelidikan dan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca juga: Kontrakan Mencurigakan di Rawalumbu Bekasi, Ternyata Jadi Tempat Simpan Ganja
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan