INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya diketahui kini tengah memberantas aksi kejahatan jalanan termasuk begal yang beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Salah satu caranya dengan memasifkan media sosial.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. Iman mengungkap pihaknya kini menggandeng para pegiat media sosial agar mendapat informasi berkaitan dengan kejahatan jalanan.
"Untuk penggiat-penggiat media sosial selama ini banyak memberikan informasi kepada kami, baik itu yang mengupload atau mengunggah di akun media sosial yang bersangkutan kemudian di-tag ke akun media sosial yang kami miliki yaitu akun Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan akun Sikatmen," kata Kombes Iman kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: 6 Kali Beraksi, Dua Begal Bersenpi Berhasil Ditangkap Polda Metro
"Saat ini kami sudah membuka akun untuk bersama-sama memerangi kejahatan begal dan kejahatan jalanan lainnya," sambungnya.
Diluar dari sektor media sosial, Iman menyebut pihaknya juga akan menguatkan siskamling di wilayah-wilayah masyarakat.
"Kami sudah menjalankan dan melakukan pembinaan terhadap siskamling-siskamling dan poskamling-poskamling yang ada di wilayah Jakarta dan wilayah penyangga Jakarta," kata Iman.
Lebih dalam lagi, Iman mengungkap jika pihaknya bersama TNI juga akan rutin melalukan patroli gabungan untuk menjaga keamanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Juga kami bersama-sama dengan Kodam Jaya akan melakukan patroli baik itu patroli skala besar maupun patroli skala sedang pada titik-titik rawan kejahatan dan rawan gangguan kamtibmas," tururnya.
Tak cuma sekedar patroli ditingkat Polda dan Kodam, patroli ini juga berlaku ditingkat Polres-Polres jajaran.
Baca juga: 8 Pelaku Digulung Tim Pemburu Begal Polda Metro, Ada yang Sasar Korban WNA!
"Tentunya Polres-Polres juga akan bersama-sama dengan jajaran Kodim yang ada di wilayah Kodam Jaya, Polda Metro Jaya juga bersama-sama dengan Kodam Jaya melakukan patroli untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan