Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 20 MEI 2026 • 10:00 WIB

6 Kali Beraksi, Dua Begal Bersenpi Berhasil Ditangkap Polda Metro

6 Kali Beraksi, Dua Begal Bersenpi Berhasil Ditangkap Polda MetroDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Iman Imanuddin (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto (kiri). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Tim Pemburu Begal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kawanan begal yang kali ini bersenjata api. Kedua begal tersebut dilumpuhkan oleh polisi.

"Kami telah melakukan penangkapan kembali kepada tersangka yang beberapa waktu lalu viral di Cikarang Info," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/5/2026) malam.

Iman mengungkap jika kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Mereka juga sudah mengakui melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat.

Baca juga: 8 Pelaku Digulung Tim Pemburu Begal Polda Metro, Ada yang Sasar Korban WNA!

"Dari keterangan yang bersangkutan, sementara hasil dari wawancara selama perjalanan,  enam TKP sudah mereka lakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi," tuturnya.

Di sisi lain, pada saat proses penangkapan, polisi memutuskan untuk menembak kaki para tersangka. Hal ini lantaran kedua tersangka saat itu memegang senjata api.

"Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.

6 Kali Beraksi, Dua Begal Bersenpi Berhasil Ditangkap Polda MetroBarang bukti penangkapan dua begal bersenpi di Mapolda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca juga: Komplotan Begal Dibekuk Polda Metro, Sudah Beraksi 120 Kali Termasuk Sasar WNA

Atas perbuatanya, kedua tersangka yang diketahui berinisial JF dan AS tersebut kini dijerat dengan Pasal 477, 479 dan 306 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

"Kami terus akan mengembangkan jaringan dari para pelaku tersebut," pungkas Iman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

6 Kali Beraksi, Dua Begal Bersenpi Berhasil Ditangkap Polda Metro

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!