Selasa, 19 MEI 2026 • 19:44 WIB

Usai Diperiksa, Bareskrim Kini Tahan AKP Deky Usai Bekingi Bandar Narkoba

Author

AKP Deky yang terlibat narkoba (dok istimewa.)

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan AKP Deky Jonathan Sasiang berkaitan dengan kasus narkotika. AKP Deky ditahan usai menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Penahanan terhitung sejak hari ini. Brigjen Eko mengungkap jika AKP Deky ditahan setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan.

Baca juga: 12 Pegawai Dirjen Bea Cukai Dipanggil KPK karena Kasus Dugaan Korupsi

"Untuk tersangka Deky Jonathan telah selesai dilakukan pemeriksssn pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan. Deky ditangkap berkait dengan perananya dalam peredaran narkotika.

Dia diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas peredaran narkoba. Dia juga diduga menjadi beking atau pelindung peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat.

Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Asli di Jakut, Modus Peras Korban Kasus Narkoba

Dalam kasus itu, AKP Deky kini sudah resmi dipecat. Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU