Jumat, 15 MEI 2026 • 17:00 WIB

Sepanjang 2026 hingga Mei, Polda Metro Tangkap 103 Pelaku Kejahatan di Jadetabek

Author

Konferensi pers Polda Metro ekspose kasus kejahatan di Jadetabek sepanjang 2026. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membeberkan data tentang pengungkapan kasus kejahatan sepanjang 2026 hingga Mei ini. Hasilnya, 171 kasus kejahatan diungkap dengan total 103 tersangka ditangkap.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah berhasil mengungkap terhadap kasus tindak pidana menonjol yang menjadi perhatian publik, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Konferensi pers Polda Metro ekspose kasus kejahatan di jadetabek sepanjang 2026. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Dalam kurun waktu tersebut, Polda Metro beserta jajaran menghimpun 171 laporan. Kasus-kasus itu pun diungkap oleh kepolisian.

"Kami berhasil ungkap 171 laporan polisi yang terlaporkan di Polda Metro Jaya beserta jajaran. Rinciannya untuk pencurian dengan pemberatan 86 kasus, pencurian dengan kekerasan 10 kasus dan pencurian kendaraan bermotor 75 kasus," ucap Iman.

Baca juga: Bongkar Etomidate Jaringan Internasional, Polda Metro Jaya Tangkap 4 WNA

Kejahatan itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, antara lain Jakarta, Tangerang, Depok, hingga Bekasi. Total, polisi menangkap lebih dari 100 tersangka.

"Hasil upaya paksa berupa penangkapan penyidik kami telah menetapkan 103 orang tersangka," tuturnya.

Para tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata api (senpi) yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa seluruh pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan yang dibuat oleh masyarakat.

"Capaian ini buah karya informasi, komunikasi keterlibatan masyarakat didalam bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya masing masing," pungkas Kabid Humas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU