Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 13 MEI 2026 • 13:56 WIB

Duet Bareng Bea Cukai, Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Merkuri yang Rugikan Negara Rp30 M

Duet Bareng Bea Cukai, Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Merkuri yang Rugikan Negara Rp30 MKonferensi pers Polda Metro Jaya kasus penyelundupan merkuri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai membongkar kasus penyelundupan bahan kimia merkuri ke Filipina. Aktivitas ini merugikan negara hingga Rp30 miliar.

"Ini terjadi pada tanggal 21 April 2026. Tempat kejadian perkara itu di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai KPU Bea Cukai Tanjung Priok yang berada di Tanjung Priok wilayah Jakarta Utara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D Mackbon, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Duet Bareng Bea Cukai, Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Merkuri yang Rugikan Negara Rp30 MKonferensi pers Polda Metro Jaya kasus penyelundupan merkuri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus ini terungkap dari pengecekan Bea Cukai yang menemukan adanya dokumen ekspor tidak sesuai dengan barang dalam peti kemas. Bersama polisi, tim Bea Cukai dan Polda Metro Jaya melakukan pengecekan peti kemas tersebut.

"Berhasil ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan Mercury Gold 1 Kg yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," ungkap Victor.

Baca juga: Polda Metro Gulung Begal Viral yang Serang Korban Pakai Sajam di Jakbar

Usut punya usut, barang tersebut milik tersangka MAL yang dipesan oleh warga negara asing (WNA) berinisial AB. Diketahui, AB tinggal di Filipina. MAL mendapat merkuri dari tersangka H

"Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang berinisial MAL dan H sebagai tersangka. Aksi mereka sudah merugikan negara hingga puluhan miliar.

"Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp30 miliar," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Duet Bareng Bea Cukai, Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Merkuri yang Rugikan Negara Rp30 M

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!