Selasa, 12 MEI 2026 • 13:57 WIB

Sederet Fakta Gudang di Jaksel Berisi Ribuan Motor Dibongkar Polda Metro

Author

Gudang penyimpanan motor di Jaksel yang dibongkar Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui baru saja berhasil membongkar kasus penadahan dan penyelundupan ribuan sepeda motor ilegal. Sebuah gudang di kawasan Jaksel dibongkar usai jadi lokasi gudang motor sindikat ini.

Selasa, 12 Mei 2026, Indozone merangkum secara singkat sederet fakta-fakata dibalik kasus ini.

Berikut fakta-faktanya:

1. Temukan Gudang di Jaksel

Kasus ini terbongkar diawali dari pendalaman panjang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polisi akhirnya menemukan sebuah gudang di kawasan Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polres Bantul Tangkap Pria Asal Serang Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modusnya Pinjam Teman

"Tersangka menampung ribuan kendaraan ini di sebuah gudang khusus. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

2. Ribuan Kendaraan Ditemukan

Di dalam gudang tersebut, polisi menyita banyak jenis maupun merek kendaraan yang disimpan. Kendaraan tersebut ada yang masih berbentuk utuh dan ada pula yang sudah dipreteli.

"Penyidik berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Adapun rinciannya sebagai berikut, 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh, 537 unit kendaraan dalam kondisi terurai. Sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil," katanya.

Gudang penyimpanan motor di Jaksel yang dibongkar Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

3. Kendaraan Didapat dari Tindak Pidana

Polda Metro Jaya membongkar fakta terkait cara pelaku mendapatkan kendaraan tersebut. Rupanya, kendaraan didapat dengan cara membeli, namun secara ilegal.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini adalah praktik ilegal berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga kuat berasal dari hasil kejahatan," kata Budi.

Disinyalir, mereka menggunakan identitas masyarakat untuk membeli kendaraan secara kredit kemudian diselundupkan. Mengenai identitas masyarakat ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan jika pihaknya masih terus mendalami hal tersebut.

"Kemudian sehubungan penggunaan data pribadi atau KTP, kita masih melakukan pendalaman sumber perolehan KTP tersebut. Apakah diperoleh dari sumber yang legal atau secara ilegal, baik itu penipuan, pemalsuan atau ilegal akses. Kami sedang melakukan itu," kata Iman.

4. Sudah Dijual ke Luar Negeri

Kendaraan-kendaraan tersebut dijual keluar negeri baik dalam bentuk utuh maupun dalam bentuk hanya sparepart saja. Iman mengungkap jika tersangka sudah melakukan penjualan kendaraan sejak tahun 2022.

"Adapun jumlah kendaraan yang diamankan, yang sudah terjual selama durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua," kata Iman.

Baca juga: 44 Unit Sepeda Motor di Kota Blitar Dijaring Polisi Hasil Operasi Balap Liar

5. Satu Orang Jadi Tersangka

Dalam rangkaian kasus ini, Polda Metro Jaya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial MF. Meski begitu, Polda Metro Jaya memastikan pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut.

"Saat ini memang kami baru menetapkan satu orang, namun tidak menutup kemungkinan terhadap jaringan yang lainnya sebagaimana tadi sudah kami sampaikan, ini adalah bentuk jaringan sehingga kami terus melakukan pendalaman dan ada dugaan keterlibatan tersangka yang lainnya," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU