INDOZONE.ID - Aksi dugaan pelecehan seksual terhadap satriwati terjadi di Pondok Pesantren Tahfizul Quran di wilayah Kabupaten Pati. Pendiri ponpes tersebut yakni berinisial AS kini menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk penanganan kasus ini, kami dari Polresta Pati sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan terus kami lakukan secara maksimal," kata Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Pasca ditetapkan tersangka, AS sendiri sempat dipanggil polisi pada pemanggilan pertama pada 4 Mei lalu. Namun, AS tidak hadir tanpa alasan.
Baca juga: Keji, Pimpinan Ponpes Diduga Rudapaksa Ustazah Sejak Masih Santriwati
"Kami agendakan pemanggilan kedua pada 7 Mei. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif," ujarnya.
AS sendiri saat ini diketahui sudah mengilang tanpa kabar. Polisi menduga AS sudah tidak lagi berada di wilayah Pati.
"Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun," katanya.
Diketahui, ponpes tersebut memang didirkan oleh AS sejak tahun 2021 lalu. Ponpes itu tercatat memiliki 252 santri dimana 112 diantaranya merupakan santriwati.
Baca juga: Hadiri Haul Ponpes Blokagung, Bupati Banyuwangi Soroti Peran Pesantren Menopang Pendidikan
Aksi bejat AS mulai terbongkar usai munculnya pengakuan santri yang sudah lulus. Hal itu kemudian dilaporlan korban ke pihak terkait termasuk kepolisian.
Berkaitan dengan jumlah korban, polisi sendiri menyebut pihaknya sejauh ini baru menerima satu laporam polisi berkaitan dengan kasus tersebut.
"Untuk laporan resmi saat ini baru satu dari orang tua korban. Sementara yang lain masih sebagai saksi meskipun sebelumnya sempat ada lima orang yang memberikan keterangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan