Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 06 MEI 2026 • 13:45 WIB

Berkat Aduan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta hingga Jawa Barat

Berkat Aduan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta hingga Jawa BaratPolisi menggagalkan peredaran sabu di Jakarta hingga Jawa Barat. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu di empat lokasi berbeda, baik Jakarta maupun Jawa Barat (Jabar). Terbongkarnya kasus ini berkat laporan dari warga ke polisi.

"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat," kata Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Berkat Aduan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta hingga Jawa BaratPolisi menggagalkan peredaran sabu di Jakarta hingga Jawa Barat. (Dok. Istimewa)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Informasi tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Metro Gambir dengan penyelidikan di lapangan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi," ucapnya.

Baca juga: Aset Keluarga Bandar Narkoba Koh Erwin Disita Bareskrim, Nilainya Capai Rp15,3 Miliar

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan MZ di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin 27 April 2026, malam WIB. Dari tangan MZ, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip serta timbangan digital.

Pengembangan dilakukan terhadap MZ hingga polisi mengarah ke sosok berinisial B yang diamankan di sebuah rumah kos kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat (Jakbar). Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil penjualan, dan catatan transaksi.

Penelusuran berlanjut hingga polisi mengamankan pelaku lain berinisial HP yang diduga berperan sebagai pemasok di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi juga menggeledah sebuah lokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang masih berkaitan dengan HP.

"Total barang bukti yang diamankan berupa 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan berat 340,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Agus mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindaklanjuti," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Berkat Aduan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta hingga Jawa Barat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!