Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 06 MEI 2026 • 14:59 WIB

Mekanisme Pengangkatan Kapolri di Indonesia, Tidak Bisa Ditunjuk Sembarangan

Mekanisme Pengangkatan Kapolri di Indonesia, Tidak Bisa Ditunjuk SembaranganIlustrasi Kapolri. (Freepik/arshi)

INDOZONE.ID - Seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Namun, proses pengangkatan Kapolri tidak sesederhana yang dibayangkan. Mekanismenya tidak sekadar pada penunjukan langsung oleh Presiden, apalagi hanya melalui komunikasi informal dengan DPR.

Ada sejumlah rangkaian atau mekanisme yang harus dilewati sebelum melantik Kapolri baru. Nah di artikel kali ini, kita akan bahas bagaimana mekanisme pengangkatan Kapolri.

Baca juga: Kapolri Lepas Pemudik Gratis Dari Polda Metro, 4 Ribu Lebih Warga Diangkut 81 Bus

Bagaimana Mekanisme Pengangkatan Kapolri?

Mekanisme pengangkatan Kapolri diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002, di mana Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam praktiknya, Presiden memang memiliki kewenangan untuk mengajukan calon Kapolri, tetapi nama tersebut harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.

Nama-nama calon Kapolri diterima Presiden dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi juga punya hak prerogatif untuk menentukan dan mengajukan calon Kapolri sendiri.

Setelah itu, satu nama yang dipilih Presiden akan diajukan ke Komisi III DPR RI. Calon Kapolri akan mengikuti fit and proper test ( uji kelayakan dan kepatutan) untuk mendapat persetujuan DPR.

Tes ini merupakan tahap penting untuk menilai rekam jejak, kompetensi, serta integritas calon sebelum mendapatkan persetujuan.

Dalam tahapan fit and proper test, calon Kapolri biasanya akan diminta untuk memamparkan program kerja, visi misi dan sesi tanya jawab dengan DPR.

Jika tahapan ini sudah selesai, DPR harus memberikan jawaban (persetujuan atau penolakan) dalam waktu maksimal 30 hari, sesuai Pasal 11 ayat (3) UU No. 2/2002.

Apabila DPR menyetujui, Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Kapolri.

Namun jika ditolak, Presiden harus mengajukan calon baru sebagai pengganti dalam waktu paling lambat 14 hari sejak penolakan diterima

Presiden akan melantik Kapolri terpilih di Istana Negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Mahkamah Konstitusi, Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mekanisme Pengangkatan Kapolri di Indonesia, Tidak Bisa Ditunjuk Sembarangan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!