Selasa, 05 MEI 2026 • 17:40 WIB

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

Author

Polda Banten baru saja berhasil membongkar kasus penyelundupan BBM dan elpiji bersubsidi di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, negara dirugikan hampir Rp1 miliar. (dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Polda Banten baru saja berhasil membongkar kasus penyelundupan BBM dan elpiji bersubsidi di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, negara dirugikan hampir Rp1 miliar.

"Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Total, sebanyak enam kasus berhasil diungkap oleh Polda Banten beserta Polres jajaran. Dari enam kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Aktivitas Penyelundupan 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak

"Akibat praktik penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 910.217.400," ujarnya.

Enam kasus yang berhasil diungkap tersebar di beberapa wilayah hukum Polda Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Dari total kasus tersebut terdiri atas empat) kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, satu) kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, satu kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tiga kg.

Baca juga: Di Sumsel, Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi, Bensin Dioplos Minyak!

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini mengungkap jika pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU