Ilustrasi penyelundupan pangan ilegal (Pinterest)
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan 23 ton pangan ilegal di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Bahan pangan ini bersumber dari sejumlah negara.
"Telah dilakukan kegiatan penindakan atau penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penyelundupan berupa importasi ilegal komunitas pangan," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin, 13 April 2026 di dua lokasi berbeda, antara lain di Jalan Budi Karya Pontianak Selatan dan Jalan Budi Karya Komp. Pontianak Square, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.
Baca juga: Upaya Penyelundupan Ratusan Satwa Endemik Papua Digagalkan Petugas Gabungan di Ternate
"Hasil penindakan total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kg atau 23,146 ton," ucap Ade Safri.
Sedangkan untuk detail pangannya antara lain bawang merah, bawang putih, bawang bombay merah berry, bawang bombay kuning, hingga cabai kering.
Dari hasil pendalaman, Bareskrim Polri mendapati fakta jika asal barang tersebut antara lain bawang merah dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombay dari Belanda, bawang bombay merah berry dari India dan cabai kering dari China.
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Drum di Rokan Ilir: Pengendalinya Anak Bandar Narkoba!
"Penyelundupan atau impor ilegal komoditi pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui Provinsi Kalimantan Barat melalui negara Malaysia," kata Ade Safri.
Kini, Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus tersebut termasuk melakukan pengembangan lebih jauh.
"Para pemilik toko atau barang membeli atau menerima titip jual komoditi pangan hasil impor ilegal dari layer di atasnya yang saat ini sedang diburu keberadaannya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan