INDOZONE.ID - Jeratan pidana terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, berkembang lebih dari kasus narkotika. Pasalnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Selain Didik, ada lima tersangka yang dijerat TPPU, yakni mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Mereka diketahui telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Baca juga: AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri, Permudah Proses Pemecatan
Selain itu, penyidik juga telah menjerat tiga tersangka lain yang memiliki keterkaitan peredaran narkoba, yakni bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy, adik kandung bandar narkoba Ko Erwin, Ales Iskandar, dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus narkotika melibatkan eks Kapolres Bima Kota. Bandar narkoba Ko Erwin juga sudah ditangkap.
Perkara ini bahkan dikembangkan sampai kasus pencucian uang. Dalam kasus ini, keluarga Ko Erwin digulung oleh polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan