Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Antara)
INDOZONE.ID - AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolresta Bima Kota, dipindahkan posisinya ke Yanma Polri. Pemindahan ini bertujuan memudahkan proses pemecatan terhadap dirinya.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, membenarkan hal tersebut.
"Mutasi tersebut benar," kata Irjen Johnny kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Pemindahan AKBP Didik ke Yanma Polri untuk memudahkan proses pemecatan sesuai sanksi yang telah diputuskan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Mutasi AKBP didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya sedang berproses," ucap Johnny.
Baca juga: Breaking News! Bareskrim Polri Tangkap Ko Erwin, Bandar Narkoba Kasus AKBP Didik
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat telegram tersebut, terdapat nama AKBP Didik.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Didik mendapatkan sanksi pemecatan dari institusi kepolisian. Dia dipecat usai tersandung kasus narkotika.
AKBP Didik dituding menerima aliran dana dari bandar narkoba bernama Ko Erwin. Dia juga kedapatan menyimpan narkotika di dalam koper.
Dalam kasus ini, AKBP Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sanksi pemecatan, AKBP Didik tidak mengajukan banding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan