INDOZONE.ID - Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku dan hubungan antara individu, kelompok, dan lembaga dalam suatu masyarakat.
Hukum diciptakan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar yang melanggar norma-norma tersebut.
Tanpa hukum, ketertiban akan sulit tercapai dan konflik sosial berpotensi terjadi tanpa kendali. Namun, apa sebenarnya pengertian hukum?
Pengertian hukum tak mudah didefinisikan karena terlalu luas. Untuk itu, diperlukan pandangan para ahli untuk mendefinisikan hukum.
Baca juga: Saksi Jadi Tersangka? Jangan Panik, Ini Penjelasan Hukum dan Prosedur Resminya
Artikel ini akan merangkum pengertian hukum menurut para ahli terkemuka, sekaligus menjelaskan bagaimana maknanya berkembang dari waktu ke waktu.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja, seorang tokoh hukum Indonesia mendefinisikan hukum dengan dinamis.
Menurutnya, hukum bukan hanya sebagai perangkat kaidah dan asas, melainkan juga meliputi lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan.
2. Hukum Menurut Hans Kelsen
Hans Kelsen dikenal dengan teori hukum murni (Pure Theory of Law). Ia mendefinisikan hukum sebagai sistem norma yang bersifat hierarkis, di mana setiap aturan mendapatkan validitasnya dari norma yang lebih tinggi.
3. Hukum Menurut Utrecht
Beda dengan dua ahli sebelumnya, Utrecht mendefinisikan hukum dengan lebih praktis dan mudah dipahami.
Ia mengatakan, hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh setiap orang.
4. Hukum Menurut Van Apeldoorn
Hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
Karakteristik Utama Hukum
Normatif: Hukum berisi aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
Bersifat Memaksa: Hukum memiliki sanksi bagi pelanggarnya, sehingga mendorong kepatuhan.
Dibuat oleh Otoritas yang Sah: Hukum disusun oleh lembaga atau pihak yang memiliki wewenang.
Bertujuan Menjaga Ketertiban dan Keadilan: Hukum bertujuan menciptakan ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam masyarakat.
Dinamis: Hukum dapat berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan zaman.
Evolusi Makna Hukum
Seiring perkembangan zaman, pengertian hukum mengalami perubahan penting. Saat ini hukum sebagai aturan memaksa, sistem norma dan alat rekayasa politik.
Baca juga: Mengenal Komisi III DPR RI: Tugas, Fungsi dan Perannya dalam Penegakan Hukum
Berikut ini penjabarannya:
1. Hukum sebagai Aturan Memaksa
Pandangan klasik melihat hukum sebagai kumpulan perintah dan larangan. Hukum juga jadi alat untuk menjaga ketertiban. Hukum tak fleksibel, tapi kaku dan represif.
2. Hukum sebagai Sistem Norma
Dalam perspektif modern (Kelsen), hukum dipandang sebagai sistem terstruktur. Hukum memiliki hierarki atau tingkatan.
3. Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial
Konsep ini dipopulerkan oleh Mochtar Kusumaatmadja, du mana selain mengatur, hukum juga mendorong perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Wikipedia