Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 18 JUNI 2026 • 12:11 WIB

Berhasil Dijebol Aparat, Begini Suasana di Dalam Hotel Sultan Pasca Dieksekusi

Berhasil Dijebol Aparat, Begini Suasana di Dalam Hotel Sultan Pasca DieksekusiFoto area dalam Hotel Sultan saat dieksekusi. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

INDOZONE.ID - Proses eksekusi Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat sudah berhasil dilakukan meski sempat terjadi aksi kericuhan antara aparat dengan massa penolak eksekusi. Hotel Sultan-pun berhasil dijebol oleh massa.

Pantauan Indozone di area dalam Hotel Sultan siang ini, Kamis (18/6/2026), pihak kepolisian sudah berhasil merangsak masuk ke dalam area hotel. Petugas beratribur GBK-pun mengikuti dibelakang polisi.

Meski suasana sempat pecah lantaran adanya aksi perlawanan dari massa, situasi dengan cepat berjalan kondusif. Polisi mengamankan sejumlah orang yang sempat melakukan perlawanan.

Memasuki area dalam hotel, polisi terlihat melakukan evakuasi terhadap para pengunjung hotel. Ternyata, menjelang eksekusi, hotel tersebut masih beroperasi.

Baca juga: Detik-detik Eksekusi Hotel Sultan di Area GBK, Massa Gelar Demo Penolakan!

Ditengah kegaduhan itu, polisi melakukan evakuasi terhadap seluruh pengunjung dari seluruh tempat di hotel tersebut. Bahkan, para pengunjung yang masih berada di area restoran meninggalkan lokasi tampa menyantap hidangan.

Di area restoran sendiri, beragam makanan sudah disajikan. Aparat kepolisian sendiri terus melakukan penyisiran diseluruh area hotel.

Sekedar informasi, kisruh panjang sengketa lahan Hotel Sultan kini memasuki babak eksekusi. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

Kasus yang sudah berjalan puluhan tahun ini bermula saat PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). HGB tersebut kemudian berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Hotel Sultan Dieksekusi Besok, Wakapolda Metro Harap Tak Ada Perlawanan

Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan jika lahan berdirinya Hotel Sultan ini milik negara dan harus dikembalikan. Pihak pengelola hotel tak setuju.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi Hotel Sultan. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Berhasil Dijebol Aparat, Begini Suasana di Dalam Hotel Sultan Pasca Dieksekusi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!