Jumat, 03 APRIL 2026 • 18:53 WIB

Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi yang Viral: Sakit Hati Direndahkan karena Jadi Ojol

Author

Ilustrasi penyiraman air keras. (INDOZONE )

INDOZONE.ID - Polisi mengungkap motif penyiraman air keras terhadap seorang warga berinisial TW (54) di Bekasi. Kasus ini pun viral di media sosial (medsos). Usut punya usut, aksi ini dilatarbelakangi dendam dan sakit hati pelaku terhadap korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Sumarni mengungkap pihaknya sudah menangkap tiga tersangka. Mereka berinisial PBU, MS dan SR dengan peran masing-masing.

Ilustrasi air keras. (Dok. Istimewa)

"PBU berperan mempunyai ide menyiapkan alat dan merencanakan penyiraman air keras, MS yang melakukan penyiraman air keras dan SR sebagai joki," kata Sumarni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Tersangka PBU alias Prasetyo Budi Utomo merupakan sosok yang mengimingi pekerjaan melukai korban kepada kedua tersangka. Iming-iminginya tidak lain adalah bayaran uang senilai Rp9 juta.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Teror Penyiraman Air Keras di Bekasi yang Viral

"Pada 31 Maret ketiga tersangka bertemu. Tersangka Prasetyo memberikan uang jasa kejahatan sebesar Rp9 juta secara cash kepada kedua tersangka sebagaimana yang dijanjikan," ucapnya.

Dari hasil pendalaman kepolisian, aksi tersebut tersebut dilakukan tidak serta-merta tanpa alasan. Dendam terpendam membuat tersangka Pras gelap mata.

"Motif sakit hati dan dendam terhadap korban diantaranya pertama sekitar tahun 2018 ketika tersangka Prasetyo masih bekerja sebagai ojol dan tinggal di sebelah rumah korban, tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaan sebagai ojol," kata Sumarni.

Dendam kedua terjadi pada 2019 silam kala korban menutup bak sampah di depan rumah tersangka dengan pot bunga. Itu membuat tersangka tidak bisa menggunakan bak sampah tersebut.

"Terakhir sekitar tahun 2025 pada saat bertemu bersama salat berjamaah di musala, korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung," paparnya.

Atas perbuatan ketiganya, mereka dikenakan pasal mulai dari Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Viral di Medsos

Diberitakan sebelumnya, media sosial heboh dengan video aksi teror air keras di kawasan Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu ini, mengakibatkan korban terluka.

Korban kala itu hendak pulang ke rumah usai salat subuh. Momen tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU