Kamis, 05 MARET 2026 • 18:00 WIB

Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang Modus Loker Restoran, Korbannya Malah Dijadikan PSK

Author

Ilustrasi perdagangan orang. (Freepik/doidam10)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus lowongan kerja di restoran. Sindikat ini menyasar wanita-wanita muda untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

"Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Kasus ini berhasil terbongkar pada 16 Februari 2026 lalu. Kepada polisi, pasutri ini ternyata mengaku sudah menjalankan tindak pidana ini selama kurang lebih satu tahun lamanya.

Baca juga: Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang di Serang, Korban Dijadikan PSK Online!

Cara kerjanya, mereka merekrut wanita-wanita muda dengan iming-iming bekerja disebuah restoran. Korban yang tertarik dan sudah berada pada penguasaan tersangka, mereka malah dijadikan PSK.

"Setelah berada dalam kendali mereka, korban justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan dipromosikan melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu," ucap Maruli.

Bengisnya, salah satu korban bahkan dipaksa untuk melayani lima lelaki hidung belang dalam satu hari.

Baca juga: Kasus Perdagangan Manusia: Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus 50 WNI Dijadikan PSK di Sydney

"Mawar (17) sebagai korban dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kemudian dipaksa melayani hingga lima orang dalam sehari. Tersangka menjanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila target tersebut terpenuhi," kata Maruli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 455 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU