Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 05 MARET 2026 • 16:50 WIB

Aset Judol Senilai Rp58 Miliar Dieksekusi Bareskrim Polri, Langsung Diserahkan ke Negara

Aset Judol Senilai Rp58 Miliar Dieksekusi Bareskrim Polri, Langsung Diserahkan ke NegaraBareskrim Polri eksekusi aset judol Rp58 miliar (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja melakukan eksekusi aset berkaitan dengan kasus perjudian online senilai Rp58 miliar. 

Aset tersebut diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan untuk negara.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Akibat Utang Judol, Pria di Boyolali Rampok hingga Bunuh Anak Tetangga

Penyerahan aset ini dilaksanakan usai perkara perjudian online sudah memiliki putusan pengadilan yang sah. 

Aset tersebut kemudian diserahkan polisi ke Kejaksaan Agung disusul akan disetorkan untuk pemasukan negara.

"Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara," ucap Himawan.

Aset Judol Senilai Rp58 Miliar Dieksekusi Bareskrim Polri, Langsung Diserahkan ke NegaraBareskrim Polri eksekusi aset judol Rp58 miliar (Dok. Istimewa)

Baca juga: 21 Situs Judol Disikat Bareskrim Polri, Uang hingga Aset Rp96 Miliar Disita

Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu ini mengungkap jika keberhasilan proses eksekusi aset ini merupakan bentuk nyata sinergitas antar pihak dalam hal penindakan hukum.

"Keberhasilan eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergitas antar kementerian, lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama," kata Himawan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkeu serta pihak perbankan dan seluruh masyarakat yang memberikan informasi terkait dengan penanganan kasus perjudian online ini," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aset Judol Senilai Rp58 Miliar Dieksekusi Bareskrim Polri, Langsung Diserahkan ke Negara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!