Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 13:28 WIB

Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang di Serang, Korban Dijadikan PSK Online!

Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang di Serang, Korban Dijadikan PSK Online!Ilustrasi TPPO. (Freepik)

INDOZONE.ID - Jajaran Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para korban dalam kasus TPPO ini adalah wanita. Mereka dijajakan kepada pria hidung belang dengan iming-iming gaji besar.

Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang di Serang, Korban Dijadikan PSK Online!Barang bukti kasus TPPO. (Dok. Istimewa)

"Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Kasus ini bermula dari masuknya laporan masyarakat terkait aktivitas penampungan PSK hingga prostitusi. Polisi melakukan pendalaman terhadap sebuah rumah indekos di kawasan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Pada Senin 16 Februari 2026, polisi melakukan penggerebekan di indekos tersebut. Di sana, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, gel pelumas, hingga tangkapan layar aktivitas prostitusi.

Baca juga: Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara Perempuan Pelaku TPPO Anak ke Malaysia

"Petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Selain itu, petugas juga mengidentifikasi tiga orang perempuan sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi tersebut," tuturnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, para korban diimingi gaji besar per bulan dengan nominal Rp9 hingga Rp10 juta. Cara kerjanya, para korban dijajakan via aplikasi MiChat dengan tujuan mendapat keuntungan pribadi.

Kasus tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. Pelaku dan ketiga korban masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Saat ini, pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban," tambahnya.

Polda Banten mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya dugaan tindak pidana.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” pungkas AKBP Irene Missy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang di Serang, Korban Dijadikan PSK Online!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!