INDOZONE.ID - Dalam kehidupan masyarakat, permasalahan atau sengketa merupakan hal yang tak terhindarkan. Permasalahan atau sengkete ini biasanya terjadi di banyak lini kegiatan ekonomi dan bisnis.
Penyebab permasalahan atau sengkete ini bermacam-macam, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan kepentingan sampai nggak mau dirugikan.
Akan tetapi, tidak semua konflik harus berakhir di meja pengadilan. Salah satu metode paling umum digunakan untuk menyelesaikan konflik yaitu lewat arbitrase.
Baca juga: Kenalan dengan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
Lalu, apa itu arbitrase? Dalam artikel ini, Indozone akan mengulas secara lengkap mengenai pengertian arbitrase, perbedaannya dengan mediasi dan litigasi, kelebihan serta kekurangannya, serta contoh kasus.
Pengertian Arbitrase
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, arbitrase Arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan.
Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara.
Menurut Abdul Kadir, arbitrase adalah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikannya dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Dari pengertian itu, arbitrase secara sederhana adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan di mana kedua belah pihak yang berselisih sepakat untuk menyerahkan masalah mereka kepada pihak ketiga yang netral, yaitu arbiter atau majelis arbitrase.
Perbedaan Arbitrase dengan Mediasi dan Litigasi
Banyak orang menganggap arbitrase sama dengan metode lain seperti mediasi atau litigasi (pengadilan biasa). Namun ketiganya memiliki perbedaan lho!
Arbitrase:
- Diputus oleh arbiter (pihak ketiga netral)
- Putusan bersifat final dan mengikat (final and binding)
- Tidak terbuka untuk umum
- Proses lebih cepat dibanding pengadilan
Mediasi:
- Pihak ketiga (mediator) hanya membantu negosiasi
- Tidak mengeluarkan putusan
- Kesepakatan tergantung pada para pihak
- Lebih fleksibel dan berbasis musyawarah
Litigasi:
- Diselesaikan melalui pengadilan
- Diputus oleh hakim
- Proses formal dan terbuka untuk umum
- Bisa diajukan banding dan kasasi
Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase
Penyelesaian sengketa lewat metode arbitrase memiliki konsekuensi yang perlu dipertimbangkan.
Kelebihan Arbitrase
1. Kerahasiaan Sengketa Terjamin Aman
Karena tidak terbuka untuk umum, maka kasus yang masuk di arbitrase tidak akan terendus oleh media dan publik.
2. Putusan Final dan Mengikat
Kasus yang diselesaikan dengan arbitrase cepat selesai sesuai jadwal karena tidak adanya banding seperti pengadilan.
3. Berlaku Internasional
Putusan arbitrase dapat diakui di banyak negara melalui konvensi internasional.
Kekurangan Arbitrase
1. Biaya Mahal
Pihak yang bersengketa harus menyiapkan dana besar karena harus membayar arbiter, biaya sewa tempat, dan biaya administrasi lembaga arbitrase.
2. Tidak Ada Banding
Jika ada kekeliruan, sangat terbatas cara untuk membatalkan putusan.
3. Tidak Ada Preseden Hukum
Putusan arbitrase tidak menciptakan yurisprudensi (preseden) yang bisa mengikat kasus lain di masa depan.
Dasar Hukum Arbitrase di Indonesia
Di Indonesia, pelaksanaan arbitrase diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Selain itu, Indonesia juga memiliki lembaga arbitrase mandiri, seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), yang memfasilitasi penyelesaian sengketa komersial, baik tingkat nasional maupun internasional.
Contoh Kasus Arbitrase
Ada banyak kasus atau sengketa yang diselesaikan lewat arbitrase, salah satunya Kasus Wallem vs Layar Santosa.
Kasus ini merupakan sengketa bisnis di bidang pelayaran antara perusahaan asing, yaitu Wallem Shipmanagement Ltd, dengan perusahaan Indonesia, PT Layar Santosa.
Perselisihan muncul terkait kerja sama bisnis di sektor pelayaran, khususnya menyangkut kewajiban kontraktual dan tanggung jawab pembayaran. Dalam kontrak kerja sama tersebut terdapat klausul arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa.
Karena adanya perselisihan, perkara kemudian dibawa ke forum arbitrase sesuai kesepakatan para pihak, bukan langsung ke pengadilan negeri.
Bagaimana Proses Arbitrase Berlangsung?
Proses arbitrase berjalan dari awal hingga akhir melalui tahapan berikut:
1. Klausula Arbitrase (Perjanjian)
Sengketa hanya bisa diselesaikan via arbitrase jika sejak awal (dalam kontrak) atau setelah sengketa terjadi, kedua belah pihak membuat kesepakatan tertulis untuk menggunakan arbitrase.
2. Pemberitahuan (Notice of Arbitration)
Pihak yang merasa dirugikan mengirimkan surat pemberitahuan arbitrase kepada pihak lawan, merinci masalah dan tuntutannya.
3. Penunjukan Arbiter
Para pihak memilih arbiter. Bisa arbiter tunggal (1 orang) atau majelis (3 orang). Jika 3 orang, masing-masing pihak memilih 1, lalu kedua arbiter itu memilih arbiter ke-3 sebagai ketua majelis.
4. Pemeriksaan/Persidangan
Arbiter akan mendengarkan argumen, memeriksa bukti-bukti, dokumen kontrak, dan memanggil saksi atau ahli.
5. Penjatuhan Putusan (Arbitral Award)
Berdasarkan fakta, arbiter mengeluarkan putusan yang harus ditaati kedua pihak.
Baca juga: Actus Reus dan Mens Rea: Pahami 2 Elemen Kunci dalam Hukum Pidana
6. Pendaftaran dan Eksekusi
Agar berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi secara paksa (jika salah satu pihak membandel), putusan arbitrase harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu maksimal 30 hari setelah diucapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkeu, Siplawfirm.id