Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 15:20 WIB

Actus Reus dan Mens Rea: Pahami 2 Elemen Kunci dalam Hukum Pidana

Author

Ilustrasi borgol. (Freepik)

INDOZONE.ID - Setiap tindak pidana memerlukan actus reus dan mens rea. Apa yang dimaksud dengan dua istilah tersebut?

Secara sederhana, actus reus merupakan tindakan kriminal dan mens rea adalah niat jahat yang melatarbelakanginya.

Ilustrasi borgol. (Freepik)

Pembuktian terhadap keduanya dibutuhkan supaya vonis bersalah dapat diberikan kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Supaya lebih memahami dua istilah tersebut, yuk simak penjelasan selengkapnya!

Baca juga: Update Kasus Mens Rea Pandji Pragiwakono, Polda Metro Periksa Ahli Terkait

Arti Actus Reus 

Actus reus berarti perbuatan salah dalam bahasa Latin. Actus reus adalah peristiwa, tindakan, konsekuensi, atau situasi yang dilarang oleh ketentuan tindak pidana.

Perbuatan dengan konsekuensi yang dilarang, merupakan bagian dari actus reus. Kematian merupakan contoh dari konsekuensi yang dilarang, karena sebuah perbuatan.

Namun, actus reus bukan sekadar terdiri dari actus reus, melainkan beberapa komponen lain yang membentuk kesalahan. Nah, actus reus mensyaratkan beberapa hal ini, yaitu:

1. Kesukarelaan

Kesukarelaan penting dalam actus reus karena hukum cuma bisa memberi sanksi pada mereka yang dapat mematuhinya. Dengan kata lain, seseorang memiliki kendali atas tindakannya sendiri untuk dapat dihukum jika melakukan perbuatan jahat.

2. Tindakan atau Kelalaian

Actus reus bukan hanya berupa tindakan aktif, melainkan juga kelalaian. Akan tetapi, kelalaian jadi bagian dari actus reus jika terdapat kewajiban hukum untuk bertindak.

3. Keadaan yang Melatarbelakangi Tindakan atau Kelalaian Tersebut

Beberapa tindak pidana mensyaratkan keadaan tertentu untuk dianggap actus reus. Ambil contoh, tidak persetujuan dari salah satu pihak dalam kasus pelecehan seksual.

4. Konsekuensi dari Perbuatan atau Kelalaian

Baca juga: Pemeriksaan Kasus Mens Rea Rampung, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan

Actus reus juga mensyaratkan konsekuensi dari perbuatan atau kelalaian. Jika ada akibat tertentu, seperti kematian dalam kasus pembunuhan, tindakan itu tergolong ilegal.

Apa Itu Mens Rea?

Setelah membahas actus reus, kini waktunya untuk mengulik perihal mens rea. Kedua istilah itu saling berkaitan tindak pidana.

Mens rea sering digambarkan sebagai unsur mental dari tindak pidana. Dalam bahas Latin, mens rea berarti niat jahat.

Ilustrasi borgol. (INDOZONE)

Mens rea mencakup niat jahat, yaitu perencanaan atau niat yang disadari, dan sesuatu yang dapat dihukum tapi kurang disengaja, seperti kecerobohan atau kelalaian.

Secara sederhana, mens rea mengacu pada kondisi mental atau niat seseorang dalam melakukan tindakan ilegal tersebut. Mens rea terbagi dua, yaitu:

Baca juga: Bareng Ahli Terkait, Polda Metro Bakal Bedah Materi "Mens Rea" Pandji Pragiwaksono

1. Mens Rea Subjektif

Mens rea subjektif berkaitan dengan pikiran seseorang saat melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Terdapat empat jenis mens rea subjektif, yaitu:

  • Niat: Keinginan sadar untuk mencapai hasil atau konsekuensi tertentu.
  • Pengetahuan: Kesadaran pelaku terhadap fakta atau keadaan tertentu.
  • Kebutaan yang disengaja: Ini terkait seseorang tahu sesuatu ilegal, tapi tidak mencari tahu lebih jauh demi menghindari tanggung jawab.
  • Kecerobohan: Seseorang tahu dan sadar tindakannya berisiko menjadi kejahatan, tapi tetap melakukannya.

2. Mens Rea Objektif

Sementara itu, mens rea objektif menilai tindakan seseorang berdasarkan standar umum. Ini berarti fokusnya pada apa yang seharusnya diketahui dan dilakukan oleh orang umum, bukan apa yang dipikiran orang tersebut.

Menilik penjelasan di atas, kamu kini tahu bahwa tindak pidana dikategorikan demikian jika memenuhi actus reus dan mens rea. 

Keduanya harus terjadi bersamaan atau bertemu di satu titik, supaya sebuah tindakan dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Strategic Criminal, Iclr

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU