INDOZONE.ID - Divisi Propam Mabes Polri berencana melakukan sidang etik kepolisian terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang etik tersebut bakal digelar pada Kamis, 19 Februari 2026 besok.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut. Dia menyebut sidang etik bakal digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Kompolnas Desak Beri Hukuman Berat
"Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026," kata Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Truno belum membeberkan lebih detail berkaitan dengan sidang etik tersebut.
Duduk Perkara Kasus
Diberitakan sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya merupakan Kapolres Bima Kota, ditindak oleh Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri. Kasusnya berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi
Kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.
Pengembangan dilakukan hingga nama eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan eks Kapolres ini terseret dengan tudingan menerima uang dari bandar narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan