INDOZONE.ID - Hukuman mati merupakan salah satu hukuman pidana yang berlaku di Indonesia. Hukuman ini merupakan paling berat dalam sistem peradilan pidana Indonesia karena pencabutan hak hidup pelaku kriminal melalui proses hukum.
Di Indonesia, hukuman ini menempati posisi sebagai pidana pokok yang bersifat khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengertian Hukuman Mati
Dilansir dari laman resmi Kemenkumham, apa itu hukuman mati adalah sanksi yang dilakukan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan (oleh negara) kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Jaksa Korea Selatan Tuntut Hukuman Mati bagi Mantan Presiden Yoon Suk Yeol
Jenis kejahatan hukuman mati berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada sistem hukum yang berlaku. Namun secara umum, hukuman ini biasanya diterapkan untuk tindak pidana yang dianggap sangat berat dan berdampak besar terhadap nyawa atau keamanan publik.
Beberapa di antaranya meliputi pembunuhan, baik yang direncanakan maupun tidak, pembunuhan massal, serta pemerkosaan terutama yang disertai kekerasan berat atau melibatkan anak.
Selain itu, kejahatan seperti terorisme, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida juga kerap masuk dalam kategori yang dapat dikenai hukuman mati di sejumlah yurisdiksi.
Di beberapa negara, hukuman mati juga berlaku untuk kejahatan terhadap negara seperti makar, upaya menggulingkan pemerintahan, spionase, penghasutan, hingga pembajakan.
Bahkan, ada pula sistem hukum yang memasukkan tindak pidana berat lainnya, seperti penculikan, perampokan bersenjata yang menimbulkan korban jiwa, residivisme untuk kejahatan serius, serta kasus tertentu terkait penyelundupan, perdagangan, atau kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
Penerapan hukuman mati sendiri masih menjadi perdebatan di berbagai belahan dunia, dengan sebagian negara mempertahankannya dan sebagian lainnya telah menghapusnya dari sistem peradilan pidana.
Tujuan hukuman mati untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Penerapan hukuman mati akan membuat masyarakat takut melakukan kejahatan yang sangat keji.
Hukuman mati juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pelaku kejahatan ekstrem.
Selain itu, hukuman mati diharapkan memberi balasan setimpal terhadap korban, khususnya pada kasus pembunuhan massal atau terorisme.
Jenis Kejahatan Terancam Hukuman Mati
Perlu diingat bahwa tidak semua tindak pidana bisa dijatuhi hukuman ini. Di Indonesia, hukuman mati hanya dicadangkan untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), di antaranya:
- Tindak pidana terorisme.
- Pembunuhan berencana.
- Peredaran narkotika dalam jumlah besar.
- Kejahatan terhadap keamanan negara.
- Genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Batasan Pelaksanaan Hukuman Mati
Ada beberapa batasan dalam pelaksanaan hukuman mati menurut Perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR): Berikut ini di antaranya, dilansir dari Wikipedia:
1. Hanya untuk "kejahatan paling serius". Hukuman mati hanya berlaku pada tindak "kejahatan paling serius" yang disengaja, salah satu contohnya adalah korupsi.
2. Hak atas fair trial terpenuhi. Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas fair trial dilanggar selama proses hukum berjalan.
3. Perlindungan hak atas identitas. Hukuman mati tidak berlaku bagi "kejahatan" zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), "penodaan" agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.
4. Menggunakan asas retroaktif. Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.
5. Terpidana di bawah umur. Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun.
6. Terpidana dengan gangguan jiwa. Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental.[16]
7. Terpidana perempuan hamil. Hukuman mati hanya bisa diberikan kepada wanita jika ia tidak mengandung bayi.
Prosedur Hukum Sebelum Eksekusi
Pasal 98 KUHP menegaskan bahwa pidana mati harus selalu diancamkan secara alternatif, berdampingan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu.
Dengan demikian, pidana mati tidak boleh dipahami sebagai hukuman yang secara otomatis dijatuhkan, melainkan selalu berada dalam koridor kehati-hatian, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebelum eksekusi dilakukan, terdapat tahapan hukum yang panjang dan berlapis, antara lain:
- Proses Persidangan di Pengadilan Negeri
- Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
- Kasasi ke Mahkamah Agung
- Peninjauan Kembali (PK)
- Permohonan Grasi kepada Presiden
Grasi diajukan kepada Mahkamah Agung untuk mendapat pertimbangan hukum sebelum keputusan berada di tangan Presiden sebagai kepala negara.
Berdasarkan Pasal 2 s.d Pasal 16 UU No. 2/Pnps/1964, tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak oleh regu Brimob sampai mati di lokasi tertutup dalam wilayah hukum pengadilan tingkat pertama, didampingi rohaniawan, dan diakhiri dengan pembuatan berita acara eksekusi.
KUHP Baru Soal Hukuman Mati
Pasal 100 KUHP menentukan pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun, atau tanpa masa percobaan. Di sinilah pentingnya membedah konstruksi normatif dan implikasi praktis dari pengaturan tersebut.
Pasal 100 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun apabila terdapat alasan kemanusiaan, yakni:
- adanya rasa penyesalan dari terdakwa dengan harapan masih dapat memperbaiki diri; atau
peran terdakwa dalam tindak pidana dinilai tidak terlalu dominan. Konstruksi norma ini membawa konsekuensi bahwa pidana mati tidak lagi bersifat tunggal, melainkan fleksibel sesuai dengan kondisi terdakwa. Apabila salah satu alasan tersebut terpenuhi, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan percobaan. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun alasan yang terpenuhi, pidana mati dapat dijatuhkan tanpa percobaan.
Apabila dalam 10 tahun terpidana bersikap baik dan menunjukkan penyesalan, maka hukuman matinya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Pro Kontra Hukuman Mati
Hukuman mati di Indonesia menuai pro dan kontra baik dari kaca mata hukum maupun HAM. Kelompok pro hukuman mati dari sisi hukum menilai sanksi ini sah secara konstitusional dan dibutuhkan untuk kejahatan luar biasa.
Baca juga: Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati terkait Penetapan Darurat Militer
Sementara yang menentang berpendapat hukuman mati rentan pada risiko salah vonis yang dapat diperbaiki jika eksekusi sudah dilakukan.
Dari kaca mata HAM, banyak organisasi HAM internasional menolak hukuman mati karena dianggap mencabut hak hidup seseorang sebagai manusia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkumham, Wikipedia, Mahkamah Agung