INDOZONE.ID - Mohammad Riza Chalid telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol (RNI). Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Riza Chalid ada di salah satu negara ASEAN.
Kepala Pusat Penerangna Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dugaan itu berdasarkan informasi dari penyidik.
"Informasi dari penyidik ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN," kata Anang di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (3/2/2026).
Meski Riza Chalid diduga ada di salah satu negara Asia Tenggara, Anang tidak bisa memastikan lokasi tepatnya.
Ia menjelaskan, terbitnya red notice akan mengurangi ruang gerak Riza Chalid. Sebab, imigrasi negara-negara terkait Interpol akan memonitor pergerakannya.
Baca juga: Profil Riza Chalid: Raja Migas Indonesia yang Kini Jadi Buronan Interpol
Anang menyatakan, bahwa red notice ini bersifat sukarela sehingga tidak mengikat atau wajib.
"Kalau mereka (negara lain) beriktikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO (buronan). Nanti tentunya akan diinfokan ke pihak Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia," jelasnya.
Terlilit Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Riza Chalid dicari oleh pihak berwajib karena terlilit kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Kasus ini sudah memasuki persidangan. Akan tetapi, Riza Chalid masih belum diamankan oleh pihak berwajib.
Tak ayal, red notice untuk Riza Chalid diharapkan mempermudah proses penangkapannya. Publik pun menunggu ujung dari perburuan Riza Chalid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara