INDOZONE.ID - Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid.
Polri memastikan keberadaan Riza Chalid sudah terpetakan di negara anggota Interpol.
Koordinasi internasional terus dilakukan, termasuk dengan Interpol Lyon.
Namun, proses pemulangan butuh waktu karena harus mengikuti hukum negara setempat.
National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid pada Jumat (23/1/2026).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan, setelah red notice terbit, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan koordinasi lintas negara.
“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri,” kata Untung dikutip dari Antara, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Korupsi Minyak, Ahok Ngaku Tak Kenal dengan Riza Chalid: Sekuat Apa sih Dia?
Red notice sendiri merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol.
Tujuannya untuk melacak dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang demi kepentingan hukum.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Polri menyebut keberadaan Riza Chalid saat ini sudah diketahui dan terus dipantau. Meski demikian, lokasi detailnya belum bisa dibuka ke publik.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ujar Untung.
Menurutnya, penyebaran red notice ke seluruh jaringan Interpol membuat posisi Riza Chalid semakin terjepit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara