INDOZONE.ID - Pascabencana di Sumatera, ada sebanyak 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Dengan pencabutan izin tersebut, puluhan perusahaan ini tidak boleh lagi melakukan operasinya.
"Kalau sudah dicabut izinnya, dia enggak bisa lagi melakukan kegiatan itu sesuai dengan pencabutan izin," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak kepada wartawan seperti dikutip pada Selasa (27/1/2026).
Dengan begitu, seluruh perusahaan ini dikatakannya sudah harus membereskan operasional mereka pasca izin mereka dicabut.
"Itu yang harus dipersiapkan dan itu secara umum berlaku ya, dalam iya dalam praktik bisnis. Kalau sudah dicabut izinnya maka semenjak diumumkan itu dia sudah harus mempersiapkan langkah-langkahnya (penghentian operasional)," tegasnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Terbukti Langgar Pemanfaatkan Kawasan Hutan
Berikut daftar 22 perusahaan berbasis Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) yang dicabut izinnya;
Aceh
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood 6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Baca juga: Terungkap! 12 Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumatra
Kemudian untuk perusahaan Badan Usaha Non-Kehutanan yang izinnya dicabut:
Aceh
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers