INDOZONE.ID - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menerbangkan sebanyak 1.500 personelnya ke lokasi pasca bencana di Sumatera maupum di Aceh. Personel tersebut dikerahkan untuk membantu pemulihan pasca bencana.
"Perlu saya informasikan pada hari ini, sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, Polri mempersiapkan kembali, memberangkatkan pasukan termasuk peralatan-peralatan pendukung lainnya," kata Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (26/12/2025).
Pengiriman personel itu dipimpin langsung oleh Wakapolri pada hari ini. Tercatat total personel yang dikirim sejumlah 1.500.personel.
Baca juga: Polri Gencar Lakukan Perbaikan Gereja-gereja di Sumut Jelang Natal 2025
"Oleh karenanya perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan, total yang dipersiapkan untuk pasca bencana alam di wilayah Sumatera, personel 1.500," tuturnya.
Pengiriman tambahan personel dan peralatan tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi secara menyeluruh sekaligus mempertimbangkan permintaan dari Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penambahan personel
Alasan ini lah membuat Mabes Polri mengirimkan personelnya. Secara rinci, sebanyak 1.500 personel bakal ditempat di Aceh Tamiang dan Aceh Utara sebanyak 600 personel dan 900 personel Brimob Nusantara di beberapa wilayah terdampak lainnya.
"Untuk pengerahan jumlah personel Polri yang terlibat saat ini ada 8.613 personel. Ini masih terus akan dievaluasi oleh Pak Astama Ops juga kita antisipasi untuk Januari 2026, Februari 2026 juga sudah dihitung semuanya. Nanti kebutuhan-kebutuhan berapa akan kita tambah," kata Wakapolri.
Baca juga: Akses Air Bersih Warga Sumut Terdampak Bencana Mulai Pulih
"Untuk dari Satwil, khususnya dari tiga Polda; Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Barat, 7.614 personel yang sudah bekerja di lapangan. Kemudian tambahan yang saat ini sudah bekerja juga 999 personel BKO dari Mabes Polri, tambahan lagi untuk hari ini kita berangkatkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan