INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt. Gubernur Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Budi menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara yang melibatkan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
“Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sehari berselang, 4 November 2025, KPK menyampaikan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
Baca juga: 5 Fakta OTT KPK yang Menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah menetapkan tersangka pasca-OTT, meski belum merinci secara detail kepada publik.
Kemudian pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
KPK hingga kini masih terus melakukan pendalaman perkara, termasuk melalui penggeledahan untuk melengkapi alat bukti penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA