Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 19:40 WIB

6 Polisi Pengeroyok 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Author

Konferensi pers Mabes Polri - Polda Metro Jaya kasus pengeroyokan 2 debt collector hingga tewas di Kalibata. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Mabes Polri bakal menggelar sidang etik untuk menentukan nasib keenam anggota Yanma Mabes Polri yang melakukan pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan hingga tewas.

Sidang etik itu bakal berlangsung pada pekan depan.

"Rencana tindak lanjut dari Div Propam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: Estimasi Kerugian Imbas Pembakaran Warung-Kendaraan di Kalibata Capai Rp1,2 M!

Berdasarkan jadwal, sidang etik terhadap keenam oknum polisi tersebut bakal digelar pada 17 Desember 2025 pekan depan.

"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," ucap Truno.

Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu itu menegaskan jika langkah ini merupakan wujud nyata Polri dalam hal ini sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang bermasalah.

"Sekali lagi, ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tegas Truno.

Baca juga: Aksi Pencabutan Kunci Jadi Pemicu Polisi Keroyok 2 Matel di Kalibata Hingga Tewas

Seperti yang diketahui, sebanyak enam anggota Yanma Mabes Polri terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Pengeroyokan ini mengakibatkan keduanya tewas.

Polda Metro Jaya sendiri sudah menetapkan keenam tersangka tersebut sebagai tersangka.

Pemicu pengeroyokan ini tidak lain adanya aksi penghentikan motor yang dikendarai oleh seorang polisi yang dilakukan oleh kedua korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU