Kamis, 27 NOVEMBER 2025 • 13:20 WIB

MK Tolak Permohonan Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

Author

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai sidang pembacaan putusan uji materi yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI. (ANTARA FOTO/Fauzan)

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar rakyat atau konstituen dapat memberhentikan anggota DPR RI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Mahkamah menilai dalil para pemohon tidak beralasan hukum, karena permintaan agar konstituen diberi hak memberhentikan anggota dewan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Oleh karena itu, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) juga menjadi kewenangan partai politik.

Baca juga: MK: Polisi Harus Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik, tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” kata Guntur.

MK juga menilai secara teknis permohonan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyerupai pelaksanaan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan bersangkutan.

“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuhnya.

Mahkamah menegaskan bahwa kekhawatiran dominasi partai politik dalam mekanisme recall seharusnya tidak terjadi, karena penggantian anggota DPR atau DPRD tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum.

Pertimbangan itu, menurut MK, telah ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: Pasca Putusan MK, Polri Tarik Pati dari Jabatan di Kementerian

“Penggantian anggota DPR dan anggota DPRD … dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan,” jelas Guntur.

Ia menambahkan, apabila pemilih menilai anggota DPR atau DPRD tidak lagi layak, keberatan dapat disampaikan kepada partai politik pengusung.

“Pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” katanya.

Perkara ini diajukan oleh lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang menyatakan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dilakukan atas usul partai politik.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya,” namun permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh Mahkamah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU