INDOZONE - Dalam upaya memberikan pelayanan hukum para pensiunan di seluruh Indonesia, Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) resmi meluncurkan Layanan Bantuan Hukum pada Minggu, 23 November 2025 bertempat di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.
Ketua LBH-PPI, Dharsyi Akib, menyampaikan mengungkapkkan bahwa PPI merupakan wadah besar yang menaungi berbagai kelompok pensiunan dari beragam instansi.
"Kami menargetkan bahwa LBH-PPI akan didirikan di setiap provinsi, sehingga totalnya akan ada 38 perwakilan hukum," ujarnya saat Konferensi Pers sebelum acara pengukuhan.
Dharsyi Akib juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPI sudah terbentuk di sekitar 30 provinsi, meskipun bagian hukum atau LBH-nya belum semuanya terbentuk. Pusat LBH-PPI disebutkan akan berada di Gedung Bidakara II Jakarta.
Lebih lanjut, Dharsyi menyatakan bahwa pembentukan lembaga bantuan hukum tersebut dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pensiunan, sekaligus membuka akses layanan bagi masyarakat dari berbagai latar belakang usia.
"Potensi anggota PPI sangat besar, mengingat jumlah pensiunan nasional saat ini mencapai 29,1 juta orang," ungkapnya.
Baca juga: LBH Jakarta Paparkan 13 Rapor Merah Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf
Dharsyi, yang mengaku tidak pernah bermimpi akan memimpin lembaga sebesar itu setelah sebelumnya menjadi Ketua Purnabakti MA, menjelaskan bahwa pola bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
Ia menekankan bahwa mereka yang benar-benar tidak mampu akan menjadi prioritas bantuan. Ia mencontohkan bahwa LBH-PPI siap memberikan pendampingan untuk berbagai kasus, termasuk konsultasi urusan rumah tangga seperti perceraian.
Apa Itu LBH PPI?
LBH PPI adalah singkatan dari Layanan Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia. Ini adalah lembaga atau wadah yang secara resmi diluncurkan oleh Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) dengan tujuan utama sebagai berikut:
Tujuan Utama LBH-PPI
- Pengabdian dan Pelayanan Hukum: Menyediakan bantuan, advokasi, dan edukasi hukum.
- Memperkuat Perlindungan Hukum: Khususnya bagi anggota PPI (para pensiunan).
- Memperluas Akses Keadilan: Bagi pensiunan dan masyarakat luas yang membutuhkan pendampingan hukum.
Prioritas
- Memberikan bantuan hukum secara berkeadilan, seringkali cuma-cuma (gratis), terutama bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu atau keluarga besar pensiunan.
Struktur dan Jangkauan
- Ketua LBH-PPI: H. Dharsyi Akib (pensiunan pejabat struktural dan widyaswara Mahkamah Agung).
- Dukungan Tokoh: Didukung oleh tokoh-tokoh senior dan praktisi hukum, seperti Prof. Bagir Manan dan Hendarman Supandji.
- Jangkauan: Ditargetkan memiliki perwakilan hukum di 38 provinsi di Indonesia untuk melayani pensiunan di seluruh daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara