Ilustrasi palu hakim. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga negara yang mempunyai peran penting dalam menjaga keadilan dan supremasi konstitusi dalam sistem hukum Indonesia.
Keduanya dibuat berdasarkan UUD 1945 untuk menegak serta mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Mahkamah Agung fokus kepada kekuasaan kehakiman di Indonesia sedangkan Mahkamah Konstitusi menekankan kepada badan peradilan yang ada di bawah lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.
Baca Juga: Akibat Tes TOEFL Berkali-kali untuk Daftar CPNS, Warga Medan Gugat Syarat TOEFL ke MK
Namun, akibat keduanya sering diliput dalam masalah hukum serta politik, banyak masyarakat awam yang masih bingung perbedaan antara kedua fungsinya. Lantas apa saja perbedaan kedua lembaga ini?
Berikut Indozone memberikan empat perbedaan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam sistem hukum di Indonesia.
Sedangkan tugas Mahkamah Konstitusi adalah:
Dari kedua lembaga, tugas Mahkamah Agung adalah:
Menurut Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengadili baik tingkat pertama maupun final (terakhir) berdasarkan:
Sedangkan menurut pasal 24A ayat (1) UUD 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang di bawah undang-undang serta wewenang lainnya yang tertera dalam undang-udang.
Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai cabang kekuasaan kehakiman lainnya. Hanya ada satu Mahkamah Konstitusi.
Namun, berbeda dengan Mahkamah Agung yang mempunyai berbagai badan peradilan di bawahnya. Seperti contoh, peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara serta peradilan militer.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com, Mkri.id