Kategori Berita
Media Network
Minggu, 24 OKTOBER 2021 • 16:20 WIB

LBH Jakarta Paparkan 13 Rapor Merah Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

Presiden Jokowi (tengah) dan Wapres Ma'ruf Amin (kiri). (Instagram/@jokowi)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memaparkan beberapa rapor merah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Setidaknya menurut LBH ada 13 catatan buruk kinerja selama dua tahun ini.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan, setidaknya LBH Jakarta mencatat 13 kinerja buruk pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Seperti dari kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang simpang siur.

"Pertama, kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 yang simpang siur," ujar Arif dalam konfrensi pers virtual, Minggu (24/10/2021) .

Untuk yang kedua, lanjut Arif, adalah masih masifnya penggunaan pasal-pasal karet untuk membungkam kebebasan berekspresi. Kemudian ketiga adalah institusi Polri yang disebutnya digunakan sebagai pelindung kekuasaan yang akhirnya mensegregasi perlindungan terhadap rakyat.

Lalu, rapor merah pemerintah yang keempat menurut LBH Jakarta ketidak seriusan pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi, seperti halnya pelemahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keempat, tidak serius melaksanakan agenda pemberantasan korupsi hingga melemahkan KPK. Sehingga yang terjadi saat ini kita tahu,  salah satu amanat refoemasi untuk pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme  justru semakin merajalela terlebih setelah KPK dilemahkan begitu rupa," beber dia.

Kemudian, kata Arief, rapor merah yang kelima yaitu pengesahan Omnibus Law Cipta kerja yang menjadi tren buruk dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Lalu, keenam adalah dinyatakannya bersalah pemerintah perihak buruknya kualitas udara, namun Presiden Jokowi malah naik banding.

"Ketujuh, minimnya perlindungan hukum dan HAM dalam praktik buruk Pinjaman Online. Kedelapan, persoalan Papua: dari Otonomi Khusus Jilid II, diskriminasi hingga kriminalisasi terhadap aktivis Papua semakin masif," tuturnya.

BACA JUGA: Airlangga Minta Restu ke Ustaz hingga Kiai Agar Golkar Menang Pilkada 2024

Lebih lanjut Arif mengatakan rapor merah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin kesembilan adalah mandeksnya pembahasan RUU PKS dan RUU PRT. Disebutnya hal ini menunjukkan pemeruntah tidak tegas memberikan perlindungan kepada warga negara.

"Kesepuluh, watak buruk pembangunanisme negara yang tertuang dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Kesebelas, minimnya perlindungan negara terhadap pekerja migran di luar negeri. Kedua belas, pepesan kosong janji untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Ketiga belas, gagap dalam melakukan penanggulangan bencana banjir," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

LBH Jakarta Paparkan 13 Rapor Merah Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

Link berhasil disalin!