Ketua LBH PPI Dharsyi Akib (Dok. Pribadi)
INDOZONE.ID - Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi mengesahkan pendirian Layanan Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH PPI).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0005540.AH.01.07.TAHUN 2025 yang ditandatangani pada 31 Juli 2025.
Baca juga: Kerjasama OJK dan Ditjen AHU Kemenkum dalam Pertukaran Data
Pengesahan tersebut diberikan berdasarkan permohonan Notaris Selly Suwignyo, S.H., M.Kn. melalui Akta Nomor 25 tertanggal 19 Juli 2025.
LBH PPI resmi berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk berbadan hukum sebagai perkumpulan.
Susunan pengurus Layanan Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH PPI) dipimpin oleh Dharsyi Akib, S.H., M.H. selaku Ketua Umum. Mendampingi beliau, Hamin Achmadi, S.H., M.H. menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, sedangkan posisi Bendahara Umum diemban oleh Drs. Muchtar, M.Si.
Dalam jajaran pengawas, Drs. H.M. Saleh Umar, M.Si. dipercaya sebagai Ketua Pengawas. Ia dibantu oleh dua anggota pengawas, yakni H. Abdul Manan HR, S.H., M.H. dan Mohammad Rosyad, yang akan bersama-sama memastikan jalannya organisasi sesuai visi, misi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Ikutin RPJMD Kota Medan 2025–2029, Bahas Ini
Susunan Pengurus LBH PPI:
SK Kementerian Hukum RI terkait Pengesahan Pendirian LBH PPI. (Doko. Kementerian Hukum)
Dengan adanya surat keputusan tersebut maka LBH PPI mendapatkan mandat untuk memberikan layanan bantuan hukum khususnya kepada kalangan pensiunan di seluruh Indonesia.
Dengan pengesahan ini, LBH PPI diharapkan dapat menjadi wadah advokasi dan pendampingan hukum, sekaligus memperjuangkan hak-hak pensiunan di berbagai sektor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkumham