INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE oleh bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, kini sudah memasuki babak baru.
Dinyatakan, berkas perkara sudah lengkap, kasus tersebut dalam waktu dekat ini akan mulai memasuki proses persidangan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Budi menyebut jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyatakan berkas perkara ini lengkap.
"Iya, alhamdulillah sudah P21 tinggal menunggu tahap dua," kata Kombes Budi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Promotor Konser TWICE, Bos Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 10 M
P21 artinya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Langkah berikutnya, polisi tinggal menyerahkan seluruh kasus tersebut, termasuk tersangka ke jaksa untuk segera disidangkan.
Mengenai pelimpahan tersebut, Budi menyebut Polda Metro Jaya bakal melimpahkan tersangka pada hari Jumat besok.
"Besok Jumat, 7 November untuk tahap duanya," ucap Budi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari perjanjian kerja pada Oktober 2023 lalu untuk pembiayaan kegiatan konser TWICE di Jakarta. Korban menyerahkan uang Rp10 miliar usai tertarik dengan iming-iming keuntungan 23 persen.
Namun, hingga waktu berlalu, keuntungan bahkan modal korban tidak kunjung diberikan. Korban yang merasa ditipu, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, sebelumnya mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan oleh pihaknya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Tersangka sudah ditahan terhitung 9 September 2025 sampai dengan 28 September 2025 diperpanjang penahanannya mulai 29 September sampai dengan 7 November 2025," jelas Reonald sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan