Sabtu, 18 OKTOBER 2025 • 15:23 WIB

BNN Gerebek Pabrik Sabu di Cisauk yang Sudah Produksi 6 Bulan, Sales Hingga Koki Ditangkap

Author

Penggerebekan pabrik Sabu di Cisauk, Tangerang. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan terhadap pabrik pembuatan narkotika di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang

Dalam kasus ini, dua pelaku yang memiliki peran penting dalam jaringan ini berhasil ditangkap.

"Pagi hari ini, kami ingin menyampaikan bahwa BNN Republik Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan pengungkapan sebuah operasi clandestine laboratory, yang kita ungkap hari Jumat kemarin pada pukul 15.34 WIB, di sebuah apartemen di daerah Serpong, Cisauk, Tangerang Selatan," kata Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

Kasus ini terungkap diawali dari masuknya informasi masyarakat. Pendalaman dilakukan selama satu bulan lamanya hingga BNN melakukan penindakan.

Baca juga: Kepala BNN Minta 2 Zat Anestesi Masuk Kategori Narkotika, Apa Alasannya?

Dalam penindakan itu, BNN menangkap dua tersangka, antara lain berinisial IM yang berperan sebagai koki alias peracik narkoba dan DF sebagai marketing atau penjual narkoba. Aktivitas pabrik narkotika ini sudah berjalan selama enam bulan.

"Kemudian barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, kemudian beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu tersebut, kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," ungkap Suyudi.

Terkini, BNN masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan berkaitan dengan jaringan pabrik pembuat sabu tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132, ayat 1 subsider Pasal 113, ayat 2, juncto Pasal 132, ayat 1 lebih subsider lagi pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132, ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU