INDOZONE.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba.
Menurutnya, hal ini didasarkan pada aturan hukum yang berlaku terkait narkoba.
"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata dia saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, dikutip Rabu (16/7/2025).
Menurut Marthinus, aturan yang berlaku para tidak menyebutkan hukuman pidana pada pengguna narkoba, melainkan rehabilitasi.
Para pengguna dapat mengajukan diri mengikuti program rehabilitasi untuk lepas dari jerat narkoba.
Saat ini, ada sebanyak 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) di seluruh Indonesia, yang bisa dihubungi atau didatangi oleh para pengguna narkoba untuk program rehabilitasi tanpa proses pidana.
"Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," katanya.
Saat ditanya terkait tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Marthinus mengatakan cara pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.
Dalam pandangan Kepala BNN, pengguna itu adalah korban. Karena dia korban, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan rehabilitasi, bukan pendekatan pidana.
"Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," katanya.
Marthinus menegaskan bahwa hal yang sama pun berlaku bagi para artis. Dia melihat hal itu dalam hubungan manusia berdasarkan teori patron-klien.
Patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan, punya kekuatan narasi, punya kekuatan mempengaruhi audience, sementara klien adalah yang memiliki posisi yang rendah.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Nunukan Cs Terlibat Narkotika, Kapolri: Pecat Pidanakan!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA